Powered By Blogger

Kamis, 04 Desember 2014

Pengantar Tata Hukum Indonesia

1.    Pengertian Tata Hukum
Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH).Tata Hkum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH).
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Tujuan
Tujuan Tata Hukum Indonesia itu adalah menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia.
Persamaan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia yaitu :
·         Baik Pengantar Ilmu Hukum maupun Pengantar Tata Hukum Indonesia, samasama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
·         Istilah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946.
·         Pada dasarnya baik Pengantar Ilmu Hukum maupun Pengantar Tata Hukum Indonesia adanya persaman dalam mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia :
·         Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Tata Hukum Indonesia dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu; Pengantar Tata Hukum Indonesia berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek Pengantar Ilmu Hukum adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

2.    Sumber Sumber Hukum
Secara garis besar sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Selain itu sumber-sumber hukum juga dapat ditinjau dari dua segi, yaitu materiil dan formal.Sumber hukum materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat. Sedangkan sumber hukum formal adalah:
·         Undang-Undang
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.Contoh : UUD 1945, UU, PP, Dll.
·         Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun sehingga menjadi hukum di daerah tersebut.
·         Yurrisprudentie
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Contohnya : Anak yang ada dalam perwalian. Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 (Undang-undang tentang Perkawinan) maka berdasarkan pasal 50 undang-undang tersebut batas seseorang yang berada di bawah kekuasaan perwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun. Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-10-1976 No. 477 K/Sip/1976. Dalam Perkara Masrul Susanto (Tan Kim Tjiang) melawan Ny. Tjiang Kim Ho.dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. Samsuddin Abubakar SH.

·         Traktat
Traktar adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih. Contohnya: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik
·         Doktrin (pendapat ahli hukum)
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum. Contohnya:  Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan.

3.    Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara dapat dikatakan sebagai sekumpulan peraturan-peraturan yang mengenai organisasi negara, lembaga-lembaga negara dan kekuasaannya, hubungannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan warga negaranya.
Tujuan Hukum Tata Negara
Tujuan Hukum tata negara adalah mengatur tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
  • Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  • Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  • Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  • Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  • Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah).

Unsur-unsur Negara :
·         Rakyat
·         Wilayah
·         Pemerintah yang berdaulat
·         Pengakuan dari Negara lain
Asas-asas Hukum Tata Negara
·         Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Contoh : pembuatan kebijakan fiskal & moneter,  penyelenggaraan politik luar negeri
·         Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh: pemilihan kepala daerah, pembuatan kebijakan oleh DPRD
·         Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Contoh : penyelenggaraan dinas - dinas di daerah, penyelenggaraan dinas pekerjaan umum.
·         Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Contoh: Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pelaksanaan pemilihan umum.

4.    Sistem Pemerintahan
·         Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara. Contoh : Amerika dan Indonesia.


·         Parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.Contoh : Inggris, Prancis, India.
·         Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Contoh :Malaisia, Thailand, Arab Saudi, dan sebagainya.
Sistem pemerintahan Indonesia                   
Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya menggunakan sistem pemerintahan Presidensial. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

5.    Pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Masalah Perdata seperti : tentang Orang, tentang Benda, tentang Perikatan,  tentang Daluwarsa dan Pembuktian.
Tujuan Hukum Perdata
Tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.


Asas-asas Hukum Perdata
·       Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHP).
·       Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHP. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak.
·       Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
·       Asas Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam.
·       Asas Persamaan hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama dan ras.
·       Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.
·       Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
·       Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
·       Asas Perlindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.
·         Asas Kepatutan
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHP. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
·         Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.
·       Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHP yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.
Alur perkara perdata
1.      Pendaftaran gugatan ke PN
·        Merupakan langkah awal dalam pengajuan gugatan
2.      Panitera meregister perkara
·        Perkara diberi nomor register perkara
·        Nomor perkara tersebut akan menjadi identitas
3.      KPN menunjuk majelis hakim
·        Ketua Pengadilan Negeri menunjuk minimal 3
4.      Majelis hakim musyawarah, tentukan sidang pertama
5.      Pemanggilan para pihak oleh juru sita PN
·        Para pihak : penggugat, tergugat
6.      Sidang pertama
·        Pemeriksaan identitas para pihak (penggugat, tergugat, termasuk kuasa hukum)
·        Para pihak hadir → upaya perdamaian (mediasi) → berhasil / gagal
·        Para pihak tidak hadir → pemanggilan ulang
·        Nb: rata-rata mediasi gagal
7.      Sidang lanjutan → pembacaan gugatan
·        Apabila mediasi gagal, maka diadakan sidang lanjutan
·        Idealnya gugatan dibacakan semua. Tapi tergantung tergugatnya minta dibacakan atau tidak. Jika dianggap telah dibacakan, maka disebut “rememory”.
·        Nb: dalam pemanggilan biasanya dilampirkan salinan gugatan. Dengan ini, maka tergugat dianggap telah mengetahui isi gugatan tersebut.
8.      Sidang lanjutan → jawaban tergugat
9.      Sidang lanjutan → replik penggugat
10.  Sidang lanjutan → duplik penggugat
11.  Putusan sela
·        Putusan yang menimbulkan lanjutan perkara tersebut
·        Terjadi apabila ada eksepsi atau permohonan sita jaminan
12.  Sidang lanjutan → pembuktian
·        HAPER mengutamakan kebenaran formil atau surat.
·        Penggugat wajib membuktikan.
·        Tergugat tidak wajib membuktikan
·        Pada dasarnya, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikan
13.  Sidang lanjutan → kesimpulan penggugat dan tergugat


6.    Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Tujuan Pidana
Dalam Rancangan KUHP Nasional, telah diatur tentang  tujuan penjatuhan pidana, yaitu:
·         Mencegah dilakukannya tindak pidana menegakan norma hukum demi pengayoman masyrakat.
·         Mengadakan koerksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna.
·         Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyrakat.
·         Membebaskan rasa bersalah pada terpidana (Pasal 5).
Ruang Lingkup
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Sikap tindak atau perikelakuan manusia yaitu :
·         Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
·         Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Asas-asas Hukum Pidana
·         Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
·         Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
·         Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
·         Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
·         Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara

7.    Isi / materi Hukum Perdata dan Pidana
Isi Hukum Perdata
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:Hukum keluarga,Hukum harta kekayaan, Hukum benda,  Hukum Perikatan, Hukum Waris.
Isi Hukum Pidana
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum Pidana Formil yaitu mencakup cara melakukan atau pengenaan pidana.Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
Perbedaan Hukum Perdata Dengan Hukum Pidana
·         Perbedaan pengertian, contohnya :
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
·         Perbedaan dalam sistematikanya, contohnya :
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu : Buku kesatu tentang Orang/ Van Personnenrecht, Buku kedua tentang Kebendaan/ Zaakenrecht, Buku ketiga tentang Perikatan/ Verbintenessenrecht, Buku keempat Tentang pembuktian dan daluwarsa  Verjaring en Bewijs.
KUHPidana terdiri dari 3 bagian, yaitu: Buku kesatu tentang aturan umum, Buku kesatu tentang aturan umum,   Buku ketiga tentang pelanggaran
·         Perbedaan dalam mengatur, contohnya :
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain  dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).
·         Perbedaan dalam penerapan, contohnya :
Hukum perdata : Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat).
Hukum pidana :Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.
·         Perbedaan penafsiran, contohnya:
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentik)


Sumber Referensi
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta : Mahkamah Konstitusi Press. 2006
Djamali, R.Abdoer, S.H. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 1996
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2005
Kansil, Drs.CTS, S,H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka. 1989
Rozak, Abdur, Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan Pranada Press. 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar