1.
Pengertian Tata Hukum
Tata hukum berasal dari bahasa
Belanda “recht
orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat
yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH).Tata Hkum Indonesia adalah
hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof.
Soediman Kartihadiprojo, SH).
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup Tata hukum suatu
negara (ius
constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau
disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah
hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Tujuan
Tujuan Tata Hukum Indonesia itu
adalah menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia.
Persamaan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar
Tata Hukum Indonesia yaitu :
·
Baik Pengantar
Ilmu Hukum maupun Pengantar Tata Hukum Indonesia, sama‐sama merupakan mata
kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
·
Istilah Pengantar
Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia pertama kalinya dipergunakan
sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946.
·
Pada dasarnya
baik Pengantar Ilmu Hukum maupun Pengantar Tata Hukum Indonesia adanya persaman
dalam mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan
antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia :
·
Perbedaan
antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Tata Hukum Indonesia dapat dilihat
dari segi obyeknya yaitu; Pengantar Tata Hukum Indonesia berobyek pada
hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus
mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek Pengantar Ilmu
Hukum adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan
hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
2.
Sumber Sumber
Hukum
Secara garis
besar sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan
sumber hukum tidak tertulis. Selain itu sumber-sumber hukum juga dapat ditinjau
dari dua segi, yaitu materiil dan formal.Sumber hukum materiil dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
Sedangkan sumber hukum formal adalah:
·
Undang-Undang
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.Contoh : UUD 1945, UU, PP, Dll.
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.Contoh : UUD 1945, UU, PP, Dll.
·
Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun sehingga menjadi hukum di daerah tersebut.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun sehingga menjadi hukum di daerah tersebut.
·
Yurrisprudentie
Yurrisprudentie adalah putusan hakim
(pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara
yang sama. Contohnya : Anak yang ada dalam perwalian. Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 (Undang-undang
tentang Perkawinan) maka berdasarkan pasal 50 undang-undang tersebut batas
seseorang yang berada di bawah kekuasaan perwalian adalah 18 tahun, bukan 21
tahun. Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-10-1976 No. 477 K/Sip/1976. Dalam
Perkara Masrul Susanto (Tan Kim Tjiang) melawan Ny. Tjiang Kim
Ho.dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. Samsuddin Abubakar
SH.
·
Traktat
Traktar adalah
perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih. Contohnya: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia
tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan
politik
·
Doktrin
(pendapat ahli hukum)
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU
perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga
di carilah pendapat ahli hukum. Contohnya: Ajaran imam syafi’i, banyak
di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan.
3.
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara dapat dikatakan sebagai sekumpulan
peraturan-peraturan yang mengenai organisasi negara, lembaga-lembaga negara dan
kekuasaannya, hubungannya satu dengan yang lain, dan hubungan negara dengan
warga negaranya.
Tujuan Hukum Tata Negara
Tujuan Hukum tata negara adalah mengatur tatanan, struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan
serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang
lingkup Hukum Tata Negara
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur
umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
- Bentuk
Negara (Kesatuan atau Federasi)
- Bentuk
Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
- Sistem
Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak
Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem
Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah).
Unsur-unsur Negara :
·
Rakyat
·
Wilayah
·
Pemerintah yang
berdaulat
·
Pengakuan dari
Negara lain
Asas-asas Hukum Tata Negara
·
Sentralisasi
yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah
pusat. Contoh : pembuatan
kebijakan fiskal & moneter,
penyelenggaraan politik luar negeri
·
Desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Contoh: pemilihan
kepala daerah, pembuatan kebijakan oleh DPRD
·
Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Contoh
: penyelenggaraan dinas - dinas di
daerah, penyelenggaraan dinas pekerjaan umum.
·
Tugas
Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah
propinsi kepada kabupaten/kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Contoh: Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pelaksanaan pemilihan
umum.
4.
Sistem
Pemerintahan
·
Presidensial
Sistem
pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga
negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam
pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara. Contoh : Amerika dan
Indonesia.
·
Parlementer
Sistem
Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen atau badan
legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.Presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala
pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada
parlemen.Contoh : Inggris, Prancis, India.
·
Monarki
Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan
umum.pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah,
atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Contoh :Malaisia, Thailand, Arab
Saudi, dan sebagainya.
Sistem
pemerintahan Indonesia
Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya
menggunakan sistem pemerintahan Presidensial. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam
penyelenggaraan pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas pembantuan.
5.
Pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur
hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Masalah Perdata seperti : tentang Orang, tentang Benda, tentang
Perikatan, tentang Daluwarsa dan
Pembuktian.
Tujuan Hukum Perdata
Tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan
yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn
peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Asas-asas Hukum Perdata
·
Asas
kebebasan berkontrak
Asas
ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun
juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur
dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHP).
·
Asas
Konsesualisme
Asas
konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHP. Pada pasal
tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya
kata kesepakatan antara kedua belah pihak.
·
Asas
Kepercayaan
Asas
kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan
perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang
hari.
·
Asas
Kekuatan Mengikat
Asas
kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya
mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan
sifatnya hanya mengikat ke dalam.
·
Asas
Persamaan hukum
Asas
persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak
boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu
berbeda warna kulit, agama dan ras.
·
Asas
Keseimbangan
Asas
keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan
melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi
dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur,
namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan
itikad baik.
·
Asas
Kepastian Hukum
Asas
kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan
asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda
merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat
oleh para pihak.
·
Asas
Moral
Asas
moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari
seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak
debitur.
·
Asas
Perlindungan
Asas
perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus
dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak
debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.
·
Asas
Kepatutan
Asas
kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHP. Asas ini berkaitan dengan ketentuan
mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat
perjanjiannya.
·
Asas
Kepribadian (Personality)
Asas
kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan
dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.
·
Asas
Itikad Baik (Good Faith)
Asas
itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHP yang berbunyi: “Perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para
pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak
berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para
pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative)
dan itikad baik mutlak.
Alur perkara perdata
1. Pendaftaran
gugatan ke PN
·
Merupakan
langkah awal dalam pengajuan gugatan
2.
Panitera meregister perkara
·
Perkara diberi
nomor register perkara
·
Nomor perkara
tersebut akan menjadi identitas
3.
KPN menunjuk majelis hakim
·
Ketua
Pengadilan Negeri menunjuk minimal 3
4.
Majelis hakim musyawarah, tentukan sidang pertama
5.
Pemanggilan para pihak oleh juru sita PN
·
Para pihak :
penggugat, tergugat
6.
Sidang pertama
·
Pemeriksaan
identitas para pihak (penggugat, tergugat, termasuk kuasa hukum)
·
Para pihak
hadir → upaya perdamaian (mediasi) → berhasil / gagal
·
Para pihak
tidak hadir → pemanggilan ulang
·
Nb: rata-rata
mediasi gagal
7.
Sidang lanjutan → pembacaan gugatan
·
Apabila mediasi
gagal, maka diadakan sidang lanjutan
·
Idealnya
gugatan dibacakan semua. Tapi tergantung tergugatnya minta dibacakan atau
tidak. Jika dianggap telah dibacakan, maka disebut “rememory”.
·
Nb: dalam
pemanggilan biasanya dilampirkan salinan gugatan. Dengan ini, maka tergugat
dianggap telah mengetahui isi gugatan tersebut.
8.
Sidang lanjutan → jawaban tergugat
9.
Sidang lanjutan → replik penggugat
10.
Sidang lanjutan → duplik penggugat
11.
Putusan sela
·
Putusan yang
menimbulkan lanjutan perkara tersebut
·
Terjadi apabila
ada eksepsi atau permohonan sita jaminan
12.
Sidang lanjutan → pembuktian
·
HAPER
mengutamakan kebenaran formil atau surat.
·
Penggugat wajib
membuktikan.
·
Tergugat tidak
wajib membuktikan
·
Pada dasarnya,
siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikan
13.
Sidang lanjutan → kesimpulan penggugat dan tergugat
6.
Pengertian
Hukum Pidana
Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Tujuan Pidana
Dalam
Rancangan KUHP Nasional, telah diatur tentang
tujuan penjatuhan pidana, yaitu:
·
Mencegah
dilakukannya tindak pidana menegakan norma hukum demi pengayoman masyrakat.
·
Mengadakan koerksi
terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan
berguna.
·
Menyelesaikan
konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan
mendatangkan rasa damai dalam masyrakat.
·
Membebaskan
rasa bersalah pada terpidana (Pasal 5).
Ruang Lingkup
Hukum
Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana
atau delik ataupun tindak pidana. Sikap tindak atau perikelakuan manusia yaitu
:
·
Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau
perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
·
Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari
suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Asas-asas Hukum Pidana
·
Asas Legalitas,
tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu
dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada
perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan
yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
·
Asas Tiada
Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah
melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri
orang tersebut.
·
Asas
teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua
peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat
terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
·
Asas
nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua
WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
·
Asas
nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua
tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara
7.
Isi / materi
Hukum Perdata dan Pidana
Isi
Hukum Perdata
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain
menjadi:Hukum keluarga,Hukum harta kekayaan, Hukum benda, Hukum Perikatan,
Hukum Waris.
Isi Hukum
Pidana
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum
privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur
hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur
hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana
merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian,
yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum Pidana Formil yaitu
mencakup cara melakukan atau pengenaan pidana.Hukum pidana materiil mengatur
tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
Perbedaan Hukum
Perdata Dengan Hukum Pidana
·
Perbedaan pengertian, contohnya :
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum
pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu
dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk
mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
·
Perbedaan dalam sistematikanya, contohnya :
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu : Buku kesatu tentang Orang/ Van
Personnenrecht, Buku kedua
tentang Kebendaan/ Zaakenrecht, Buku ketiga tentang Perikatan/
Verbintenessenrecht, Buku keempat Tentang pembuktian dan daluwarsa
Verjaring en Bewijs.
KUHPidana terdiri dari 3 bagian,
yaitu: Buku kesatu tentang aturan umum, Buku kesatu tentang aturan umum,
Buku ketiga tentang pelanggaran
·
Perbedaan dalam mengatur, contohnya :
Hukum Perdata mengatur hubungan
hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perorangan.
Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara)
dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).
·
Perbedaan dalam penerapan, contohnya :
Hukum perdata : Pelanggaran terhadap
aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada
pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat).
Hukum pidana :Pelanggaran terhadap
aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada
pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam
delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh
keluarga, dll.
·
Perbedaan penafsiran, contohnya:
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan
berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut
arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentik)
Sumber Referensi
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta : Mahkamah Konstitusi Press. 2006
Djamali,
R.Abdoer, S.H. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo
Persada. 1996
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara
Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2005
Kansil,
Drs.CTS, S,H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta :
Balai Pustaka. 1989
Rozak, Abdur,
Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah
dan Pranada Press. 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar