A. Latar Belakang
Pada saat ini, tak ada suatu bangsa
di dunia ini yang tak mempunyai hukum
sendiri. Apabila dada bahasa dikenal istilah tata bahasa maka demikian
juga dalam hukum dikenal tata hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya
sendiri begitu juga dengan Indonesia mempunyai tata hukum sendiri yakni Tata
Hukum Indonesia.
Barang siapa yang mempelajari Tata
Hukum Indonesia, maka ia akan mengetahui hukum yang berlaku saat ini di dalam
NKRI. Hukum yang sedang berlaku di suatu Negara tersebut dijadikan objek dari
ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang objeknya adalah Hukum yang sedang
berlaku di suatu Negara, disebut Ilmu pengetahuan hukum positif(ius
constitutum).
Hukum-hukum yang berlaku terdiri
dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang saling
berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan itu merupakan suatu susunan (tata), suatu
tata hukum. Tata hukum itu sah, berlaku bagi berlaku bagi suatu masyarakat
tertentu apabila dibuat dan ditetapkan
oleh penguasa masyarakat itu.
Suatu
Masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh
sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu. Tata hukum sebagai suatu susunan merupakan suatu keseluruhan yang
bagian-bagiannya saling behubungan dan saling menentukan serta saling
mengimbangi.
Dapat dikatakan, tiap-tiap tata
hukum memiliki struktur tertentu, yakni strukturnya itu sendiri. Masyarakat
yang menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah. Demikian pun
tata hukumnya, sehingga struktur tata hukumnya dapat berubah juga, oleh karena
itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur yang terbuka. Karena sifat
strukturnya yang tebuka maka tidak dapat dipungkiri akan terdapat
pembidangan-pembidangan dalam tata hukum itu sendiri yang sesuai.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Negara?
2. Apa saja yang menjadi negara dalam teori-teori?
3. Apa saja macam ketatanegaraan internasional?
4. Apa saja unsur-unsur negara?
5. Bagaimana sistem pemerintahan negara?
6.
Asas desentralisasi, Asas dekonsentrasi, Asas
tugas pembantuan
C.
Tujuan
Agar pembaca dapat mengetahui pengertian hukum tata negara dan
bagian-bagian dari negara. berserta permasalahannya.
BAB II
PEMBAHASAN
v
RUANG
LINGKUP HUKUM TATA NEGARA
A. Pengertian Negara
Berbicara
tentang hukum tata negara maka kita akan diajak untuk memahami organisasi suatu
negara yang disusun berdasarkan hukum tata negara positif dari negara yang
bersangkutan. Mengenai pengertian dari hukum tata negara Indonesia sampai
sekarang para ahli hukum belum memeperoleh kesatuan pendapat, karena dari
masing-masing pendapat mempunyai cukup alasan-alasan sebagai dasar pendapatnya
itu.Hal itu disebabkan karena ilmu hukum dari hukum positif Indonesia sebagian
dibangun dan dikembangkan oleh dunia ilmu pengetahuan barat, khususnya negara
Belanda. Yang jelas istilah “hukum tata negara” merupakan hasil dari
terjemahan dari perkataan bahasa Belanda ”staatsrecht”. Dimana sudah
menjadi kesatuan pendapat diantara para sarjana hukum Belanda untuk memebedakan
antara “hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin) dan
“hukum tata negara dalam arti sempit” (staatsrecht in enge zin).Dari
pembedaan hukum tata negara dalam arti luas dan sempit tersebut, maka yang
dikatakan “hukum tata negara dalam arti sempit” itulah yang dikatakan sebagai “hukum
tata negara”.Sedangkan “hukum tata negara dalam arti luas” itu pada
dasarnya digolongkan menjadi:
1)
Hukum tata negara dalam arti sempit (staatsrecht in enge zin) itu
dipersonifikasikan sebagai “hukum tata negara”.
2)
Hukum tata usaha negara (administratief recht).
Atas dasar pembedaan jenis yang
dilihat dari pengertian didalam tugas kenegaraan yang mengakibatkan keharusan
pembedaan jenis alat perlengkapan negara yang dikaji oleh ilmu hukum tata
negara sebagaimana di atas. Maka dari pembagian hukum tata negara dalam arti luas yang memunculkan penggolongan
hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara atau hukum
tata usaha negara itu pada prinsipnya
merupakan kajian di dalam ilmu hukum tata negara positif. Dengan demikian, yang
dimaksud hukum tata negara dalam arti sempit adalah hukum mengenai organisasi negara pada
umumnya (hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara
menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak asasi
manusia, lalu bahasa, lambang, pembagian negara atas kesatuan-kesatuan
kenegaraan dan sebagainya), mengenai sistem pemerintahan negara (structure
gouvernementale), mengenai kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan
susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan
satu sama lain, serta perhubungan dengan rakyat, dari alat-alat perlengkapan
ketatanegaraan sebagai jabatan-jabatan tertinggi yang menetapkan prinsip umum
bagi pelaksanaan berbagai usaha negara.
Sedangkan hukum tata usaha negara
atau hukum administrasi negara ialah hukum mengenai susunan, tugas dan
wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, perhubungan dengan
pribadi-pribadi hukum lainnya, dari alat-alat perlengkapan (jabatan-jabatan)
tata usaha negara sebagai pelaksana segala usaha negara (perundang-undangan,
pemerintahan, dan peradilan) menurut prinsip-prinsip yang telah diterapkan
oleh alat-alat perlengkapan oleh negara tertinggi (badan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif).
Dengan berpangkal pada pandangan
bahwa hukum tata negara itu pokok pangkalnya adalah negara. Diantara hasil
pemikiran tentang asal mula negara tersebut, dikemukakan beberapa pemikir besar
tentang hukum dan negara seperti Niccolo
Machiavelli ()1469-1527) asal Italia. Dalam pandangannya tentang negara, ia
menciptakan istilah “stato” (stadt dalam bahasa Jerman, etat dalam
bahasa Perancis, state dalam bahasa Inggris, dan staat dalam
bahasa Belanda). Adapun menurut pandangan Jean Bodin (1530-1596 )asal Perancis,
melihat bahwa suatu negara juga merupakan kekuasaan dan kekuatan. Oleh sebab
itu, kekuasaan dan kekuatan yang bersifat abadi dan tidak melihat kepada
individu sebagai pemimpin negara sebagai organisasi. Pandangan inilah yang
kemudian dikenal dengan sebutan kedaulatan
atau dinamakan juga sovereignty. Karena kekuasaan dan kekuatan itu berada pada negara, maka barulah
orang memikirkan tentang asal mula kekuasaan dan kekuatan yang ada dalam satu
negara, dan juga memikirkan sebab-sebab munculnya kekuasaan dan kekuatan yang
terus-menerus ada pada negara.[1]
B. Negara dalam teori-teori
- Teori
Ketuhanan. Teori ini
menganggap bahwa terjadinya negara memang sudak kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Anggapan ini berawal dari determinasi relegius, yaitu segala sesuatu
terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, dapat membaca UUD
1945 atas berkat rahmat Allah dan seterusnya.
- Teori
Kenyataan. Teori menganggap bahwa negara itu timbul
karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu
yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk, dan
pengakuan dari dalam dan luar negeri.
- Teori Perjanjian dan Kontrak Sosial. Teori inim menganggap negara itu terbentuk
berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat antar individu yang
bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar individu yang
menjakah dan yang dijajah.
- Teori
Penaklukan. Teori ini
menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia
mengalahkan kelompok manusia yang lain. Dengan demikian pembentukan negara
dapat terjadi karena proklamasi,
peleburan dan penguasaan atau pemberontakan. Teori ini juga disebut teori
kekuatan karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu
sendiri adalah pembenaran.
- Teori
Alamiah. Teori ini
menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena
manusia dianggap sebagai mahluk sosial dan sekaligus mahluk politik. Oleh
karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Jadi dalam situasi
dan kondisi setempat yang ada, negara terebetuk dengan sendirinya.
- Teori
Filosofis. Teori
Filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori
metafisis. Teori ini bertsifat filosofis karena merupakan
renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada.
Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana
negara itu seharusnya ada, “Negara sebagai ide” bersifat mutlak karena
melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipeten dan omnokompeten.
Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang
menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan
sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.
- Teori
Historis. Teori ini
menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya
lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi
dari lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara
historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang
ini.
- Teori
Organis. Teori ini
menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai
tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap
sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian,
negara itu dapat lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati.
- Teori
Patrilineal dan Matrilineal. Teori ini
menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga
yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (Patrilineal) atau garis keturunan
Ibu (Matrilineal). Keluarga tersebut berkembang menurut garis keturunan
yang ada dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang
terdesentralisi.
- Teori
Kadaluwarsa. Teori ini
menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima
atau ditolak oleh rakyat) sudah kadaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama
memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena
kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena hak-hak
ketuhanan, tetapi berdasrkan kebiasaan. Laju dan organisasinya yaitu
negara kerajaan timbul karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian
melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh karena hak milik itu yang
didasarkan pada hukum kebiasaan.
Teori
Pengertian Negara yang dikemukakan oleh Soepomo :
ØPaham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.
Ø Hubungan negara dan agama.yaitu urusan agama terpisah dengan urusan negara.artinya setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya.
Ø Sistem badan permusyawaratan.yaitu kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya.
Ø Sosialisme negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi.
Ø Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya
ØPaham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.
Ø Hubungan negara dan agama.yaitu urusan agama terpisah dengan urusan negara.artinya setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya.
Ø Sistem badan permusyawaratan.yaitu kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya.
Ø Sosialisme negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi.
Ø Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya
Tori Terbentuknya Negara :
• Teori Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
Ø Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak allah Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
Ø Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
Ø Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
• Teori Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
Ø Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak allah Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
Ø Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
Ø Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
• Teori Historis Evolusionistis
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
C. Macam-macam ketatanegaraan
Macam – macam ketatanegaraan
diantarannya yaitu:
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat
3. Kolini dan protektorat
4. Konfederasi dan persemakmuran
5. Uni
6. Kerajaan
7. Republik
8. Demokrasi
D. Unsur-unsur Negara
Untuk terpenuhinya
suatu kelompok manusia dalam komunitas masyarakat agar dapat dikatakan sebagai
organisasi kekuasaan dalam bentuk negara apabila sudah memenuhi unsur-unsur
dari sebuah negara. Unsur-unsur negara tersebut terdiri dari rakyat, wilayah,
pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Dari unsur-unsur
tersebut di atas, adanya rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat disebut
sebagai unsur konstitutif, sedangkan mendapat pengakuan dari negara lain
disebut unsur deklaratif. Adapun penjelasan lebih luasnya akan dijelaskan
pada pembahasan di bawah ini.[2]
a. Rakyat
Rakyat merupakan salah
satu bagian yang harus dipenuhi dalam negara, karena rakyat merupakan komunitas
manusia yang berada dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan
suatu negara.Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.Tidak bisa dibayangkan, jika ada suatu negara tanpa rakyat.Hal
ini mengingat rakyat atau warga negara adalah subtratum personel dari negara.
b. Wilayah
Wilayah adalah unsur
negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada
batas-batas teritorial yang jelas.Secara umum wilayah dalam suatu negara
biasanya mencakup daratan, perairan, (samudra, laut, dan sungai), dan
udara.Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur
dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat
kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai
tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara yang menetapkan hukum,
melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dalam rangka
mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.Untuk mewujudkan cita-cita
bersama tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya,
nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang dijalankannya,
misalnya, negara demokrasi dengan pemerintahan sistem parlementer atau
presidensil.
d. Pengakuan Negara Lain.
Unsur pengakuan dari
negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya
bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam
pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta
adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu
masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat). Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan
akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan
memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara
mendapat hak-haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa dunia.
Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan
diberlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh diantara negara-negara
lain.
E. Sistem Pemerintahan Negara
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu
keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah.
Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki
kekuatan untuk memerintah. Pemerintahan dalam arti luas adalah
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen
pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif
yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan
Kekuasaan Yudikatif yang
berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2. Pengelompokkan Sistem
Pemerintahan
- Sistem Pemerintahan
Presidensial
Sistem
pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina,
termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
- Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
- Eksekutif tidak
mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
- Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
- Eksekutif
dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
- Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden
Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
-
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
(eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta
Malaysia.
Ciri Pemerintahan Parlementer:
-
Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
-
Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan
eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
-
Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
-
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer :
- Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
- Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem
pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya
presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu
Perancis.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia
- Tahun 1945 – 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional
Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
- Terjadinya perubahan sistem
kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP –
KNIP.
- Tahun 1949 – 1950
Didasarkan
pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system
parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut
pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
- Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem
Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal
yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden
tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas
kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh
Presiden.
- Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Tahun 1966 – 1998
Orde
baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin
pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
- Tahun 1998 – Sekarang
(Reformasi)
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada
parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk
unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan Indonesia
- A.Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a.
Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
1.
Sistem Konstitusional.
2.
Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.
Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya. Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
-
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
-
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah
melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD
1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintahan.
- Sistem pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen. Sekarang ini
sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
F. Asas
Desentralisasi, Asas dekonsentrasi, Asas tugas pembantuan
·
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah
penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya
kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas
desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepadapemerintah
daerah untuk mengatur dan menangani urusan-urusan tertentu sebagai urusan rumah
tangganya sendiri.
Menurut bayu suryanungratjenis asas
desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
1. Desentralisasijabatan
yaitu berupa pemencaran kekuasaan dari atas kepada bawahan sehubungan dengan
kepegawaian atau jabatan dengan maksud untuk meneingkatkan kelancaran kerja.
2. Desentralisasi
kenegaraan yaitu berupa penyerahan kekuasaan yang mengatur daerah dalam
lingkungannya sebagai usaha untuk mewujudkan asas demokrasi dalam pemeraan itu
dapat dibedakan menjadi:
Selanjutnya
desentralisasi kenegaraan itu dapat dibedakan menjadi:
1. Desentralisasi
territorial yaitu penyerahankekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, batas pengaturan yang dimaksud adalah daerahnya sendiri
2. Desentralisasi
fungsional yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi
tertentu. Bataas pengaturan tersebut
adalh jeis fungsi, misalnya pendudukan,
pengairan, dsb.
Di
dalam desntralisai pemencaran berarti pelimpahan, penyerahanatau kerja lain
yang menganuk gerak jauh dari tempat asal(pusat). Kemudian yang membedakan antara desentralisasi
dengan dekonsentrasi adalah bahwa desentralisasi terdapat:
1. Bentukpemencaran
adalah pelimpahan
2. Pemencaran
terjadi kepada daerah(bukan perorangan)
3. Yang
dipemencarkan adalah urusan pemerintah
4. Urusan
pemerintah yang dipancarkan menjadi urusan rumah tangga daerah sendiri
Sehingganya
dalam hal ni inisiatif pemerintahan diserahkan kepada daerah otonom, yang
meliputi:
1. Kebijaksanaan
2. Perencanaan
3. Pelaksanaan
4. Pembiayaan
5. Perangkat
pelaksanaan
Berdasarkan
pada sistem tata pemerintahan menurut undang-undang dasar 1945, pada prinsipnya
asas desentralisasi merupakan pemberian kebebasan untuk membangkitkan keaktifan
rakyat melalui wakil-wakilnya dalam badan perwakilan daerah. Sebagai salah pencerminan dari sistem ini
maka daerah mempunyai hak, wewenang menyusun peraturan yang disebut peraturan
daerah, mengatur keuanganya yang disebut
anggaran pendapatan dan belanja daerah , lain halnya dengan kkantor wilayah
departemen, lembaga ini tidak berwenang membuat peraturan pemerintah dan juga
anggarannya dalam departemen masing-masing, yang terkonsentrasi dipusat.
Dalam perkemnbanganya untuk
mempersiapkan daerah lebih mandiri maka jika memang diperlukan, urusan-urusan
tertentu dapat diserahkan kepada daerah sebagai urusan otonomi daerah tersebut.
·
Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah. Asas dekonsentrasi adalh pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala
instansi vertical tingkat atasnyakepada pejabat –pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f
undang-undang No.5tahun 1974. Ciri –
cirri adari asas ini adalah sebagai berikut:
a. Bentuk
pemencaran adalah pelimpahan
b.
Pemencaran
terjadi kepada pejabat sendiri(perseorangan)
c. Yang deipencar(bukan urusan
pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu
d. Yang
dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.
Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat
diserahkan kepada kepala daerah otonom menurut asas desentralisasi ini
merupakan salah satu yang membedakan antara asas desentralisasi dengan asas
dekonsentrasi. Menurut asas
dekonsentrsai maka segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada
pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab daerah pemerintah pusat yang
meliputi:
a. Kebijaksanaan
b. Perencanaan
c. Pelaksanaan
d. Pembiayaan
e. Perangkat
pelaksanaan
Berbeda dengan asas desentralisasi yaitu pelaksanaan
pemerintahan dilaksanakan oleh rumah tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga
penyelengaraan berbagai urusan pemerinrtah pusat dilaksanakan oleh daerah
sepenuhnya sebagai bentuk urusan rumah tangga daerah tersebut.
Adapun unsure pelaksanaanya adalah segala instansi vertical
yang ada di daerah yang dikoordinir oleh kepala wilayah sebagai alat/aparat
dekonsentrasi. Dalam hak koordinasi ini,
kepala wilayah tidak boleh membuat kebijakan(policy) sendiri, karena
kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya
ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi ini melahirkan pemerintahan local
administrative. Daerah administrative
meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pemerintahan administrative diberi tugas atas
wewenang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada
didaerah. Ditinjau dari wilayah
pembagian Negara, asas dekonsentrasi adalah asas yang akan membagi wilayah
Negara menjadi daerah-daerah pemerintahan local administrative. Jadi asas dekonsentrasi dapat dilaksanakan
jika terdapat organ bawahan yang secara organisator dan hirarkis berkedudukan
sebagai bawahan secara langsung dapat dikomando dari atas. Oleh karena itu dalam sistem ini tidak
diperlukan adanya badan perwakilan rakyat daerah, yang menampung suatu rakyat
daerah yang bersangkutan, sebab segala kebutuhannya, diurus oleh pemerintah
pusat atau atasnya.
·
Asas tugas pembantuan
Tugas pembantu adalah penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan
tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggungjawabkannya
kepada yang menugaskan .
Asas tugas pembantuan (madebewind)
adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah
tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskan. Istilah medebewind berasal
dari kata mede berarti turut serta dan bewind berarti berkuasa,
memerintah. Medebewind ini disebut juga
serta tantra atau tugas pembantuan.
Atas dasar dekonsentrasi mengingat
terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat yang berada di daerah. Dan juga ditinjau dari daya guna dan hasil
guna, adalah kurang dapat dipertanggung jawabkan, apabila semua urusan pemerintah
pusat didaerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya yang berada di
daerah, karena itu membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya. Lagi pula melihat sifatnya, berbagai urusan
sulit untuk dilaksanakan dengan baik, tanpa ikut sertanya pemerintah daerah
yang bersangkutan. Atas dasar
pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka undang-undang No 5 memberikan untuk
dilaksanakannya berbagai urusan pemerintah didaerah berdasarkan asas
medebewind(tugas pembantuan).
Daerah otonom dapat diserahi untuk
menjalankan tugas-tugas pembantuan atau asas medebewind, tugas pembantuan atau
medebewind dalam hal ini tugas pembantuan dalam pemerintahan, ialah tugas untuk
ikut melaksanakan peraturan-peraturan perundangan, bukan saja yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat, tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau
pemerintah local yang mengurus rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.
Menurut Mr. Tresna, sebenarnya asas
medebewind itu termasuk dalam asas desentralisasi dan menurutnya desentralisasi
itu mempunyai dua wajah yaitu:
1. Otonomi
2. Medebewind
atau disebut Zelfbestuur
Dengan pengertian otonomi adalah
bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas, melainkan semata-mata atas kehendak
dan inisiatif sendiri, guna kepentingan daerah itu sendiri.
Sedangakan pengertian medebewind
atau tugas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi
adalah bahwa penyelenggara kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh
pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan. Pemberian urusan tugas pembantuan yang
dimaksudkan disertai dengan pembiayaanya hal tersebut tercantum dalam pasal 12
Undang-Undang No.5 Tahun 1974.
BAB III
PENUTUP
Ø
Kesimpulan
Istilah “hukum tata negara” merupakan hasil dari terjemahan
dari perkataan bahasa Belanda ”staatsrecht”. Dimana sudah menjadi
kesatuan pendapat diantara para sarjana hukum Belanda untuk memebedakan antara
“hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin) dan
“hukum tata negara dalam arti sempit” (staatsrecht in enge zin).Dari
pembedaan hukum tata negara dalam arti luas dan sempit tersebut, maka yang
dikatakan “hukum tata negara dalam arti sempit” itulah yang dikatakan sebagai “hukum
tata negara”.Sedangkan “hukum tata negara dalam arti luas” itu pada
dasarnya digolongkan menjadi:
a.
Hukum tata negara dalam arti sempit (staatsrecht in enge zin) itu
dipersonifikasikan sebagai “hukum tata negara”.
b.
Hukum tata usaha negara (administratief recht).
Hukum administrasi Negara dapat diartikan sebagai peraturan hukum
yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara hubungan antara warga Negara
dengan pemerintahnya yang menjadi sebab sampai Negara itu berfungsi. Maksudnya,
merupakan gabungan petugas secara structural berada dibawah pimpinan pemerintah
yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari pekerjaan yang
tidak ditunjukkan kepada lembaga legislative, yudikatif, dan atau lembaga
pemerintah daerah yang otonom.
Otonomi daerah menurt pasal 1 Ayat 5 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
mendeskripsikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø
DARTAR PUSTAKA
Kansil, Christine ST. Pemerintahan
Daerah di Indonesia Hukum Administrasi Daerah. 2004. SinarGrafika: Jakarta.
Kansil, C. S. T. 1989. PengantarIlmu
Hukum Dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil.Christne. 2005. Modul Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Najih, Muhammad. Soimin.2012. Pengantar
Tata Hukum Indonesia. Malang: Setara Press.
Kusnardi, Mohammad dan Harmaily
Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Jakarta: CV Sinar Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar